Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Upaya Pengelolaan Royalti terhadap Pencipta Lagu dan Musik Daerah

  • Jimmy Zeravianus Usfunan Faculty of Law University of Udayana
  • Made Aditya Pramana Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Wayan Ella Apryani Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract


The importance of this research is to ensure legal certainty of the economic rights that should be obtained by copyright owners, especially in this research, the owners of copyright or related rights in copyrighted works of music and regional songs. Article 8 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates that the creator or copyright holder has the exclusive right to obtain economic benefits from his creation. The procedures for managing song and/or music copyright royalties have also been regulated by Government Regulation Number 56 of 2021 (hereinafter referred to as PP 56/2021), however the management of these royalties is still experiencing problems both in withdrawal and distribution due to the lack of regulation regarding this matter in PP 56/2021. Institutional problems also arise considering that the lines of coordination between the government, in this case the Ministry of Law and Human Rights, LMKN and LMK are not clearly regulated in PP 56/2021. Moreover, if you look at music creations and/or areas that have not been touched by the legal policies in PP 56/2021. The research method used is a normative legal research method because it will examine legal problems/issues that occur in legal norms contained in Government Regulation Number 56 of 2021 concerning Management of Song and/or Music Copyright Royalties, with a statutory approach (statute approach). ), legal concept analysis approach (analytical conceptual approach), and case approach. The analysis techniques used are description techniques, evaluation techniques and argumentation techniques. Seeing the existing problems, through this research it is hoped that we can provide a solution or alternative to resolve these problems so that copyright owners get economic rights from their copyrighted works fairly, both copyright owners who are known nationally and copyright owners who are located in the regions.


 Abstrak



Pentingnya penelitian ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dari hak ekonomi yang seharusnya di dapat oleh para pemilik hak cipta, khususnya dalam penelitian ini adalah pemilik hak cipta atau hak terkait dari karya cipta musik dan lagu daerah. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Tata cara pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik telah diatur juga oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (selanjutnya disebut PP 56/2021), namun demikian pengelolaan royalti ini masih mengalami permasalahan baik dalam penarikan maupun pendistribusian karena minimnya pengaturan tentang hal tersebut pada PP 56/2021. Masalah kelembagaan juga muncul mengingat garis koordinasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dengan LMKN serta LMK tidak diatur secara jelas dalam PP 56/2021. Terlebih lagi jika melihat pada karya cipta musik dan/atau lagi daerah yang belum tersentuh kebijakan-kebijakan hukum yang ada pada PP 56/2021. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitan hukum normatif sebab akan mengkaji permasalahan/isu hukum yang terjadi pada norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dengan jenis pendekatan perundang-undangan (statute appproach), pendekatan analisis konsep hukum (analitical conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi. Melihat permasalahan yang ada maka melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi atau alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga para pemilik hak cipta mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptanya secara adil, baik pemilik hak cipta yang dikenal di kalangan nasional maupun pemilik hak cipta yang berada di daerah.




Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Sardjono, et. al, “The Effectiveness of National Collective Management Organization Regulation”, Indonesia Law Review, Volume 6 No. 3, 2016.
Agus Sardjono, 2006, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, PT. Alumni, Bandung.
Afifah Husnun U.A, Muhammad Hafiz, Rachmalia Ramadhani, dan Wuri Handayani Balerina, ”Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti music oleh LMK & LMKN ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau music”, PLEADS, Vol. 9, No. 1 Tahun 2021
Antonio Rojali Ginting. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13 No. 3 (2019)
Agus Sardjono, “Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 46 No. 1, 2016.
Asma Karim, “Kepastian Hukum Lmkn Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu”, Jurnal Legalitas, Vol. 13(1), 2021.
Basarah, Ahmad. "Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary StateS Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia." Masalah-Masalah Hukum 43, no. 1 (2014).
Disemadi, Hari S., Raihan Radinka Yusuf, & Novi Wira Sartika Zebua. “Perlindungan Hak Ekslusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1 (2021)
Fadhila, Ghaesany. "Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1.2 (2018).
Haris Munandar, dan Sally Sitanggang, 2012, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Erlangga, Jakarta
Husnun, Afifah dkk. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh Lmk & Lmkn Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjadjaran Law Review. Vol. 9 No. 1 (2021).
Ni Ketut Supasti Dhamawan dan I Made Sarjana, “Konstruksi Perjanjian Lembaga Manajemen Kolektif dengan Pencipta: Kajian Asas Hukum Perjanjian vs. Campur Tangan Negara” dalam Aliansyah, Mohamad Alen. "Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai State Auxiliary Organ berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik." Dialogia Iuridica 13, no. 2 (2022)
Hafiz, Muhammad, Wuri Handayani Berliana, Rachmalia Ramadhani, and Afifah Husnun Ubaidah Ananta. "Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik." Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021).
Mangar, Irma, and Muhammad Rosyid Ridho. "Lembaga Independen Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia." Definisi: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2022).
Pratama, Bambang. “Prinsip Perlindungan Hak Cipta Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kajian Filosofi Dan Teori”. Veritas et Justitia. Vol. 2 No. 329. 11-12.
Ramadhan, Achmad Zuhri, and Diah Hari Suryaningrum. "Analisis Penerapan Prinsip Good Governance pada Kinerja Keuangan Organisasi Nirlaba." Public Management and Accounting Review 1, no. 1 (2020).
Robert G. Bone, 2015, Trademark Functionality Reexamined, Journal of Legal Analyis, Spring 205, Vol. 7, No.1
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2011, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
Sri Soemantri, “Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945”, disampaikan dalam dialog hukum dan non hukum “Penataan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan” Departemen Hukum dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya 26-29 Juni 2007.
Yohanes Michael Henry Rahesatama dan Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, “Pengaturan Hak Royalti Musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia”. Kertha Desa, Vol. 11, No. 2, 4-6
Waspiah, Waspiah. "Efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif dalam Memungut Royalti Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." (2016).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hal Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
Published
2024-10-31
How to Cite
USFUNAN, Jimmy Zeravianus; PRAMANA PUTRA, Made Aditya; APRYANI, Ni Wayan Ella. Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Upaya Pengelolaan Royalti terhadap Pencipta Lagu dan Musik Daerah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 3, p. 567-578, oct. 2024. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/112587>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i03.p05..
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>