Publication Ethic

Publication Ethic of Jurnal Magister Hukum Udayana

Dalam rangka peningkatan layanan dan kualitas publikasi serta re-akreditasi, JMHU sejak tahun 2021 menggunakan sitasi Chicago Style dengan menggunakan aplikasi Mendeley. Periode terbit untuk volume 10 nomor 1 Tahun 2021 dilaksanakan pada bulan April 2021.

Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2012 di bawah pengelolaan Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi, maka sejak tahun 2018 Jurnal ini dikelola oleh Unit Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Pengelolaan Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)  dikelola sesuai dengan publication ethic journal, yaitu etika pengelolaan jurnal secara keseluruhan menyangkut: Open Access Policy, Frequency Publications, Board of Editor Policy Ethic, Reviewer Policy Ethic, Authors Policy Ethic.  Dengan mengacu pada publication ethic yang sudah ditetapkan maka jurnal ini terbit berbasis OJS, frekuensi penerbitan empat (4) kali setahun, yaitu periode bulan Mei, Juli, September dan Desember,  seluruh artikel yang dipublikasikan melalui proses review dari Board of Editors, proses   review dari  tim reviewers baik internal maupun eksternal. Artikel yang dipublikasikan sesuai dengan focus & scope journal yang ditulis oleh penulis berdasarkan Author Guidelines dan Template Journal.

Open Access Policy Ethic

Jurnal ini adalah jurnal electronic yang berbasis Open Access Journal, secara etika artikel dalam jurnal ini dapat diakses secara terbuka oleh pembaca yang dimaksudkan untuk mendukung perkembangan dunia global dalam penyebaran ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan hasil-hasil studi di bidang hukum, baik hukum dalam ranah lokal, nasional maupun internasional.

Publication Frequency

Frekuensi penerbitan jurnal ini adalah empat (4) kali dalam setahun, yaitu pada periode bulan Mei, Juli, September dan Desember.

Publication Ethic for Board of Editors:

Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi sebagai berikut:

  • Board of Editor baik internal maupun eksternal telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah harus memenuhi Author Guideline dan Template Journal.
  • Proses ini dilakukan secara single blind reviewer secara bertahap menuju double blind reviewer.
  • Editor bertugas memberikan hasil telaah atau hasil penilaian dengan mengisi formulir hasil penilaian / format penilaian.
  • Managing Editor bertugas mengembalikan artikel sesuai hasil telaah dari Editors manakala artikel masih belum memenuhi Author Guidelines dan Template Journal serta etika publikasi untuk penulis.
  • Dalam proses telaah oleh Editorial Team, juga dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin.
  • Managing editor bersama-sama dengan Editor in Chief bertugas dan bertanggungjawab melakukan proses artikel yang sudah memenuhi persyaratan penilaian Author Guideline dan Template dengan tindak lanjut proses review oleh reviewers, baik reviewer internal maupun reviewer
  • Keseluruhan proses telaah artikel oleh Board of Editors dilakukan secara elektronik, dan editor secara etika bertugas  dan bertanggungjawab menjaga kerahasiaan keseluruhan proses telaah ini, kecuali untuk kepentingan penulis dan proses publikasi jurnal pada jurnal ini.  Artikel yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan dalam penelitian dan publikasi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
  • Editor Jurnal bertugas untuk memutuskan artikel yang layak dipublikasikan, dengan mempertimbangkan hasil telaah awal dari tim editors, validitas artikel dari hasil reviewers, kemanfaatan maupun kontribusi substansi artikel dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi peneliti, akademisi, maupun praktisi, khususnya berkaitan dengan pengembangan substansi hukum baik secara lokal, nasional, maupun internasional.

Publication Ethic for Reviewers

Dalam jurnal ini, semua artikel yang dipublikasikan melalui proses peer review yang dilakukan oleh internal reviewer   dan external reviewer yang memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan artikel yang dipublikasikan. Reviewer bertugas menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan -masukan baik yang berkaitan dengan state of arts maupun komponen substansi relevan lainnya.  Proses review dilaksanakan menggunakan single blind review dan secara bertahap menggunakan double blind review.  Proses review secara etika dilaksanakan untuk substansi artikel, kritik dan masukan dilakukan secara obyektif.  Reviewer memberikan penilaian,  pandangan serta  masukan secara jelas yang didukung oleh argumentasi  yang jelas. Kritik terhadap pribadi penulis merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak pada tempatnya dilakukan oleh reviewer selama dalam proses me-review pada jurnal ini.

Reviewer bertugas secara detail menilai serta mengidentifikasi  relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis. Reviewer juga bertugas mengidentifikasi  sumber-sumber bacaan atau hasil studi  relevan yang belum  dikutif oleh penulis. Setiap artikel yang ditelaah oleh reviewer bersifat rahasia yang harus dijaga kerahasiaannya, secara etis korespondensi berkaitan dengan artikel tersebut untuk penulis harus melalui pengelola jurnal. Proses review tidak boleh dilaksanakan oleh reviewer dalam hal ada konflik kepentingan dengan penulis. Reviewer tidak boleh menggunakan  artikel yang sedang di-review untuk kepentingannya sendiri.

Publication Ethic for Authors

Penulis yang ingin mempublikasikan artikelnya dalam jurnal ini wajib mengikuti persyaratan sebagaimana disajikan dalam Author Guidelines dan Journal Template. Artikel yang bersumber dari hsil penelitian harus menyajikan metode penelitiannya secara jelas dan akurat sesuai dengan kelaziman metode penelitian dalam bidang ilmu hukum. Data-data yang disajikan baik dalam bentuk tabel, matrik maupun gambar harus mencantumkan sumbernya. Ketidakjujuran dalam penyampaian data maupun referensi merupakan perilaku yang tidak etis yang tidak ditoleransi dalam jurnal ini..

Berkaitan dengan orisinalitas dialakukan melalui proses Turnitin serta jika penulis  menggunakan  hasil studi terdahulu untuk mendukung artikelnya harus dipastikan bahwa secara etis penggunaan karya yang dikutip sudah disebutkan sumbernya melalui mekanisme footnote yang tepat.  Penulis tidak boleh mengirim artikel yang sama pada beberapa jurnal, serta artikel yang sama yang sudah dipublikasikan di tempat lain tidak boleh diajukan pada jurnal ini, karena tindakan tersebut merupakan prilaku yang tidak etis..

Nama-nama yang dicantumkan dalam artikel sebagai penulis adalah keseluruhan orang yang berkontribusi dalam penulisan artikel tersebut. Pencantuman nama penulis yang tidak memberikan kontribusi terhadap terwujudnya artikel yang akan dipublikasikan adalah merupakan prilaku yang tidak etis.