PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KETIDAKSESUAIAN OBJEK MELALUI TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI ERA DIGITAL
Abstract
Maksud dari penulisan ini adalah agar dapat menjelaskan bagaimana aturan undang-undang perlindungan konsumen bagi hak-hak milik konsumen dan untuk mengkaji bagaimana agar konsumen dapat dilindungi secara hukum terhadap ketidaksesuaian yang mereka temui selama melakukan transaksi jual beli online di era digital. Penulisan ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan metode yuridis normatif. Lalu terdapat metode kepustakaan dalam pengumpulan data, dengan menelaah data yang telah terkumpul, disini penulis menggunakan pendekatan analisis kualitatif untuk mengelola dan menganalisis data. Mengenai hasil studi dari tulisan ini yaitu aturan mengenai hak konsumen yang diatur dalam UUPK dan KUHPerdata. Mengingat bahwa banyaknya tindakan penipuan, seperti pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen sehingga melanggar hak dari konsumen. Dalam aktivitas jual-beli online, konsumen berhak untuk diberikan perlindungan hukum khususnya di era digital saat ini.