UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA ATAS PERKARA GUGATAN PEMBATALAN MEREK
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji pengaturan terhadap prosedur gugatan pembatalan merek di pengadilan niaga serta menjelaskan upaya hukum pada putusan pengadilan niaga atas perkara gugatan pembatalan merek. Metode penelitian berupa penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan prosedur gugatan pembatalan merek, meskipun umumnya menggunakan hukum acara perdata biasa, terdapat ketentuan khusus yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, di mana terdiri atas pengajuan gugatan, dasar gugatan, serta waktu pemeriksaan perkara sampai dengan putusan. Selain itu, pada upaya hukum atas putusan, tidak terdapat upaya hukum banding seperti perkara perdata pada umumnya. Upaya hukum atas putusan gugatan pembatalan merek hanya bisa diajukan upaya hukum kasasi serta peninjauan kembali. Tidak adanya upaya hukum banding merupakan bentuk perwujudan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pengadilan niaga.
This study aims to examine the arrangements for the procedure for trademark cancellation lawsuits in commercial courts and to explain the legal remedies that can be taken in commercial court decisions for trademark cancellation lawsuits. The research method is normative legal research using the statutory regulation approach. The results of this study are that in carrying out trademark cancellation lawsuit procedures, although generally using ordinary civil procedural law, there are special provisions contained in Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, which include filing a lawsuit, basis of the lawsuit, and time of examination case to a verdict. Apart from that, in legal remedies for decisions, there are no known legal remedies for appeals like civil cases in general. Legal remedies for trademark cancellation lawsuits can only be filed for cassation and reconsideration. The absence of appeals embodies the principle of a fast, simple, and low-cost trial in a commercial court.