KETENTUAN SANKSI TILANG BAGI PELANGGAR TIDAK SESUAI ARAH PERJALANAN DAN MELEWATI BATAS KECEPATAN PADA JALAN TOL

  • Kadek Putra Dwi Suparta Yasa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ni Wayan Ella Apryani Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis terkait dengan ketentuan sanksi tilang bagi pelanggar tidak sesuai arah perjalanan dan melewati batas kecepatan pada jalan tol. “Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penyelenggaraan fasilitas ruas jalan pada jalan tol dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti UU Jalan dan PP Jalan Tol sebagai aturan pokok, kemudian dalam pelaksanaannya terdapat aturan turunan sebagai aturan organik sebagaimana diatur dalam ketentuan Permen PUPR 2014, dan Permen PUPR 2015. Sedangkan terhadap pengadaan pembangunan jalan tol diatur dalam Perpres No. 36 Tahun 2005 yang disempurnakan melalui PP Pengadaan Tanah. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut kemudian terkait dengan ketentuan sanksi tilang bagi pelanggar tidak sesuai arah perjalanan dan melewati batas kecepatan pada jalan tol diatur dalam ketentuan PP Jalan Tol. Bagi pelanggar tidak sesuai arah perjalanan akan dikenakan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup serta secara khusus atas pelanggar melewati batas kecepatan pada jalan tol diatur UU LLAJ dengan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.


ABSTRACT


The purpose of this study was conducted to analyze related to the provision of fines for violators who do not comply with the direction of travel and exceed the speed limit on toll roads. "The research method used is normative research method with statue approach and conceptual approach. The results of the study show that the arrangement for the implementation of road facilities on toll roads is in several statutory provisions such as the Road Law and PP Toll Roads as the main rules, then in practice there are derivative rules as organic rules as stipulated in the provisions of the 2014 PUPR Ministerial Regulation, and PUPR Ministerial Regulation 2015. Meanwhile, the procurement of toll road construction is regulated in Presidential Decree No. 36 of 2005 which was refined through PP Land Acquisition. Furthermore, based on this then related to the provision of fines for violators not following the direction of travel and exceeding the speed limit on toll roads regulated in the PP Toll Road provisions. Violators who do not comply with the direction of travel will be subject to the obligation to pay a fine of twice the toll fare for the farthest distance on a toll road section with a closed system and specifically for violators exceeding the speed limit on toll roads stipulated in the LLAJ Law, which shall be punished with imprisonment for a maximum of 2 (two) months or a maximum fine of IDR 500,000.00 (five hundred thousand rupiahs)”.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-07-08
How to Cite
SUPARTA YASA, Kadek Putra Dwi; APRYANI, Ni Wayan Ella. KETENTUAN SANKSI TILANG BAGI PELANGGAR TIDAK SESUAI ARAH PERJALANAN DAN MELEWATI BATAS KECEPATAN PADA JALAN TOL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 10, p. 2501-2512, july 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/107419>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i10.p12.
Section
Articles