Journal History
Journal History - Jurnal Magister Hukum Udayana
Dalam rangka peningkatan layanan dan kualitas publikasi serta re-akreditasi, JMHU sejak tahun 2021 menggunakan sitasi Chicago Style dengan menggunakan aplikasi Mendeley. Periode terbit untuk volume 10 nomor 1 Tahun 2021 dilaksanakan pada bulan April 2021.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) diterbitkan pertama kali secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2012 di bawah pengelolaan Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana. Sejak tahun 2017 Program Studi Magister Ilmu Hukum sudah berada dibawah naungan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sejak tahun 2018 dalam rangka liniaritas serta pemutakhiran jurnal, jurnal ini disempurnakan dengan menggunakan Template Journal serta penyempurnaan Author Guidelines yang baru, berada di bawah pengelolaan Unit Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Publikasi Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) pertama kali masih dalam bentuk publikasi cetak yang didaftarkan dengan Nomor P-ISSN 2302-528X pada tanggal 8 Oktober 2012 dengan nama Jurnal Magister Hukum Udayana. Pada tahun 2014, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) memulai pengelolaan dilakukan secara electronic system melalui mekanisme Open Journal System (OJS). Publikasi secara electronic pertama kali didaftarkan dengan Nomor E-ISSN 2502-3101 pada tanggal 1 pebruari 2016 dengan nama Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), sehingga menjadi alasan penambahan nama berbahasa inggris agar kedepannya berharap bisa maju ketahap Internasional.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) pada bulan Agustus tahun 2017 telah menjadi anggota dari crossreff, sehingga setiap artikel akan memiliki unique DOI number, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) telah terindeks pada pengintexs jurnal yaitu: Directory Open Access Journal (DOAJ) dan EBSCO pada tahun 2015 serta terindeks juga pada lembaga pengindeks lainnya yaitu: Copernicus, Google Scholar , Sinta, dan IPI. Dalam kurun waktu ini, secara elektronik Jurnal ini terindex Sinta 3, usaha-usaha terus dilakukan untuk mencapai index Sinta yang lebih tinggi.
Perkembangan pengelolaan Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) secara electronic dari pengelolaanya dilakukan sebelumnya pada sistem OJS 2 beralih ke sistem OJS 3 pada bulan maret 2017, serta Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) sebagai media publikasi cetak dan electronic dalam mengembangkan Ilmu Hukum di Indonesia telah mendaftar pada ARJUNA dan sudah melakukan evaluasi diri dalam rangka pengajuan Akreditasi Jurnal Nasional melalui ARJUNA.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) adalah jurnal berbasis Open Access Journal (OJS), dengan frekuensi penerbitan empat (4) kali setahun, yaitu periode bulan Mei, Juli, September dan Desember, seluruh artikel yang dipublikasikan melalui proses peer review process melalui telaah dari Board of Editors kemudian dilanjutkan dengan peer review process dari reviewers baik internal maupun eksternal.
Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi baik internal maupun eksternal telah memiliki rekam jejak sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah memenuhi Author Guidelines dan Template Journal. Dalam proses telaah oleh Editorial Team, juga dilakukan telaah berkaitan dengan pengecekan similarity dengan menggunakan Turnitin. Artikel yang telah memenuhi persyaratan proses review dari tim editor, kemudian dilanjutkan dengan proses review oleh reviewer, baik reviewer internal maupun eksternal.
Peer review process yang dilakukan oleh internal reviewer maupun external reviewer disesuaikan dengan kompetensi keilmuan reviewer dengan artikel yang ditelaah untuk dipublikasikan. Reviewer bertugas menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan -masukan baik yang berkaitan dengan state of arts maupun komponen substansi relevan lainnya. Proses review dilaksanakan menggunakan single blind review dan secara bertahap menggunakan double blind review. Proses review secara etika dilaksanakan untuk substansi artikel, kritik dan masukan dilakukan secara obyektif. Reviewer menampilkan pandangan serta masukan secara jelas yang didukung oleh argumentasi yang jelas. Kritik terhadap pribadi penulis merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak pada tempatnya dilakukan oleh reviewer selama dalam proses me-review pada jurnal ini.
Reviewer bertugas secara detail menilai dan mengidentifikasi relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis. Reviewer juga bertugas mengidentifikasi sumber-sumber bacaan atau hasil studi relevan yang belum dikutif oleh penulis.
Keseluruhan proses review dilakukan secara elektronik. Editor Jurnal bertugas untuk memutuskan artikel yang layak dipublikasikan, dengan mempertimbangkan hasil telaah awal dari tim editors, validitas artikel dari hasil reviewers, kemanfaatan maupun kontribusi substansi artikel dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi peneliti, akademisi, maupun praktisi, khususnya berkaitan dengan pengembangan substansi hukum baik secara lokal, nasional, maupun internasional.