PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA E-COMMERCE AKIBAT GAGALNYA TRANSAKSI CASH ON DELIVERY OLEH KONSUMEN

  • Rapfel Nurmas Wijaya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Aditya Pramana Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan dari riset ini ialah mempelajari peraturan yang melindungi pelaku usaha e-commerce yang mengalami kerugian karena kegagalan kesepakatan cash on delivery (COD) oleh konsumen. Riset ini dilaksanakan dengan menggunakan metodologi riset hukum normatif, dengan memanfaatkan pendekatan regulasi dan komparatif. Temuan riset menunjukkan mekanisme hukum yang berlaku bagi entitas perusahaan untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika menghadapi kerugian finansial akibat kegagalan transaksi e-commerce yang difasilitasi melalui opsi pembayaran cash on delivery oleh konsumen. Pada era bisnis modern hal tersebut telah diatur secara nasional di Indonesia melalui Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam perspektif hukum, pelaku usaha mendapatkan itikad baik oleh konsumen dalam bertransaksi secara online adalah sebuah kewajiban, jika hal tersebut tidak didapatkan maka pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dan konsumen akan memperoleh akibat hukum.


Kata Kunci: Pengaturan Hukum, Pelaku Usaha, Konsumen, E-Commerce, Cash On Delivery.


ABSTRACT


The aim of this research is to study the regulations that protect e-commerce business actors who experience losses due to failed cash on delivery (COD) agreements by consumers. This study uses normative legal research method with statute and comparative approaches. The results of the study show that legal arrangements for business actors to obtain legal protection suffer losses due to failed e-commerce transactions using the cash-on-delivery payment method by consumers. In the modern business era, this has been regulated nationally in Indonesia through Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and the Civil Code. From a legal perspective, business actors should obtain good faith from consumers in online transactions. If this is not obtained then business actors will receive legal protection and consumers will suffer legal consequences.


Key Words: Legal Arrangements, Business Actors, Consumer, E-Commerce, Cash On Delivery.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-03
How to Cite
WIJAYA, Rapfel Nurmas; PRAMANA PUTRA, Made Aditya. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA E-COMMERCE AKIBAT GAGALNYA TRANSAKSI CASH ON DELIVERY OLEH KONSUMEN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 04, p. 158-166, apr. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/108054>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i4.p1.
Section
Articles