PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PELAKU USAHA TOKO ONLINE DIINSTAGRAM
Abstract
Manusia sebagai makhluk Economicus memiliki kebiasaan untuk selalu memenuhi kebutuhannya secara terus-menerus. Manusia saat ini dapat melakukan transaksi secara elektronik (e-commerce), hal ini memudahkan manusia dalam membeli suatu barang. Semakin berkembangnya teknologi, maka munculah suatu aplikasi instagram, dalam aplikasi tersebut manusia dapat memposting foto maupun video, didalam aplikasi tersebut pelaku usaha toko online juga dapat menawarkan barang kepada konsumen secara online. Kemajuan teknologi dalam bidang transaksi online memiliki dampak yang baik maupun buruk. Sehingga hal ini memungkinkan pelaku usaha toko online yang nakal dapat sewaktu-waktu membodohi konsumen yang tidak bertemu secara langsung dengan cara memberikan pernyataan informasi yang salah yang mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha toko online diinstagram.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode empiris dengan melihat kesenjangan dari berlakunya teori dengan pratek yang terjadi didalam lingkungan masyarakat, dengan menggunakan pendekatan fakta (The fact approach) untuk melihat fakta yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan pelaku usaha toko online diinstagram dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya dengan cara membayar ganti rugi maupun musyawarah agar mencapai mufakat. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah agar dapat mengetahui pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha toko online dan bagaimana cara penyelesaiannya.
Kata kunci : transaksi, Instagram, konsumen