PERLINDUNGAN HUKUM HAK POLITIK PEKERJA MIGRAN DALAM PEMILU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Pemilu di Indonesia tidak terlepas dari berbagai permasalahan, salah satu diantaranya menyangkut HAM pekerja imigran. Akibat kelemahan yang dimiliki badan penyelenggara pemilu menyebabkan banyak dari mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Dua permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini yaitu bagaimanakah penerapan dari pengaturan hak politik pekerja migran terkait dengan pelaksanaan pemilu di luar negeri sebagai pemenuhan HAM dan bagaimanakah peranan pemerintah Indonesia dalam melindungi hak politik pekerja migran agar tetap dapat menyalurkan haknya saat pemilu.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan mengacu pada instrumen hukum internasional dan hukum nasional yang berkaitan dengan hak politik dari pekerja migran, dan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan analisis fakta dilapangan.
Hasil penelitian menunjukan pengaturan hak pilih pekerja migran dalam pemilu telah diatur dalam hukum HAM internasional dan nasional, bahkan tata cara pelaksanaan pemilu di luar negeri telah diatur dalam perundang-undangan khusus di bidangnya. Namun tetap saja pengaturan tersebut belum menjamin tersalurkannya hak pilih pekerja migran. Adapun peranan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah merujuk pada standar-standar internasional untuk pemilihan umum oleh International IDEA yaitu pembaharuan hukum terhadap sistem pemilu dan KPU lebih selektif dalam membentuk PPLN yang bertanggung jawab dalam tugas dan fungsinya.
Kata Kunci: Hak Pilih, Pekerja Migran, Hak Asasi Manusia