PROBLEMATIKA MODEL PENYELESAIN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA
Abstract
Pemilihan kepala desa merupakan salah satu bentuk demokrasi yang memiliki tujuan untuk memilih pemimpin yang memiliki kewenangan mengatur pengelolaan desa dan masyarakat desa. Pada proses pemilihan kepala desa dimungkinkan terjadi konflik-konflik antar pasangan cakades yang penting untuk segera diselesaikan dan dapat didukung dengan cara menggunakan penyelesaian sengketa alternatif atau biasa disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Pemilihan kepala desa diselenggarakan oleh badan pemusyawarahan desa dan dipilih langsung oleh masyarakat desa. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa dan bagaimana pengaturan di masa yang akan datang. Riset ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan model penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa dilakukan dengan penyelesaian sengketa alternatif diluar pengadilan dan yang memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa ini yaitu bupati/walikota setempat. Dilihat dari prespektif ius contituendum penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa ini perlu difasilitasi oleh pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa dan perlu dibentuknya pengadilan ad hoc yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa.
Kata Kunci : Model, Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Kepala Desa