PENERAPAN PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR

  • Sakina Sakina
  • Dewa Nyoman Rai Asmara Putra
  • I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati

Abstract

Tulisan yang berjudul “Penerapan Penyelesaian Sengketa dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Pengadilan Negeri (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)” ini mengulas mengenai langkah-langkah yang diambil dalam penerapan Penyelesaian Sengketa dengan Gugatan Sederhana dan Efektifitas Gugatan Sederhana dalam menyelesaikan kasus keperdataan yang ada di Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang berpedoman mengenai literatur, teori, maupun Undang-Undang dan bagaimana implementasinya di masyarakat. Setelah melakukan penelitian di lapangan maka terdapat kendala dalam penerapannya, salah satunya adalah adanya putusan yang diputus lebih dari 25 hari sejak sidang pertama dilaksanakan yang sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 PERMA No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.


Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
SAKINA, Sakina; PUTRA, Dewa Nyoman Rai Asmara; KRISNAWATI, I Gusti Ayu Agung Ari. PENERAPAN PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, aug. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/41849>. Date accessed: 19 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>