IMPLEMENTASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI DINAS TENAGA KERJA PROVINSI BALI
Abstract
Manusia merupakan (zoon politicon) atau disebut mahluk sosial, yang tidak bisa lepas dari interaksi sosial. Dalam bidang ketenagakerjaan dikenal istilah hubungan industrial yang berkaitan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Terjadinya perselisihan antara pengusaha dan buruh merupakan hal yang biasa, yang penting bagaimana cara menyelesaikannya. Dalam hal ini dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengesampingkan penyelesaian melalui litigasi. Dalam UU PPHI terdapat dua proses penyelesaian sengketa litigaasi dan nonlitigasi. Untuk menyelesaikan secara nonlitigasi empat cara yang bisa di tempuh yaitu bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Langkah pertama dilakukan bipartit, apabila proses bipartit gagal, maka di lanjutkan dengan cara mediasi untuk mencari win-win solution. Berdasarkan uraian tersebut penulis ingin membahas bagaimana penerapan mediasi dan faktor apa yang mempengaruhi penerapan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
Metode yang digunakan ialah yuridis empiris terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan efektivitas hukum. Hasil dari penelitian menunjukan, bahwa penerapan mediasi cukup berhasil dan terdapat beberapa faktor penghambat penerapan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
Kata Kunci : Implementasi, Mediasi, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.