EFEKTIVITAS ITIKAD BAIK DALAM MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
Abstract
Mediasi merupakan penyelesaian sengketa alternatif dimana para pihak dibantu mediator dalam menyelesaikan sengketa yang tengah dialami. Itikad baik menjadi kunci dari keberhasilan para pihak dalam menempuh mediasi. Faktanya, para pihak tak acuh terhadap asas itikad baik tersebut yang menyebabkan gagalnya mediasi sehingga dilanjutkan ke persidangan. Dari hal tersebut, perlu diketahui efektivitas itikad baik dalam menempuh mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, serta faktor-faktor yang mempengaruhi daripada efektivitas tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu berfokus meneliti suatu fenomena atauĀ keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan faktual, dimana penelitian ini menelaah konsistensi dan kesesuaian Perma Nomor 1 tahun 2016 dengan fakta yang terjadi dilapangan dan pendekatan undang-undang yaitu menelaah konsistensi Perma Nomor 1 tahun 2016 dengan implementasi dan pelaksanaannya.
Adapun hasil dari penelitian efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Faktor internal dan faktor eksternal menjadi penentu efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Faktor internal yaitu mediator. Mediator haruslah menguasai teknik-teknik mediasi agar berkompeten dalam mendampingi para pihak menempuh mediasiĀ
khususnya di Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian ruang mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar yang sedikit menjadi penentu keberhasilan mediasi para pihak. Faktor eksternal yaitu masyarakat, kesadaran hukum masyarakat yang kurang menyebabkan efektivitas itikad baik dalam mediasi tidak bisa dijalankan dengan baik. Maka dapat disimpulkan bahwa Efektivitas itikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar belum efektif untuk dilaksanakan.
Kata Kunci : Mediasi, Itikad baik, Efektivitas.