PENYELESAIAN PERSELISAHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PERKARA DEMOSI KARYAWAN KONTRAK PT.DEWATA SEMINYAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR.03/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps)
Abstract
Hubungan kerja pada dasarnya adalah hubungan antara buruh dengan pengusaha setelah adanya perjanjian kerja. Dalam suatu perjanjian kerja terdapat kesepakatan-kesepakan yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak baik buruh maupun pengusaha, namun dalam suatu Hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidak selamanya berjalan harmonis ditengah-tengah masa kerja kerap kali terjadi perselisihan hubungan industrial, baik perselisihan antara serikat buruh, perselisihan hak, kepentingan, hingga tak jarang menimbulkan sanksi salah satunya seperti penurunan jabatan /(Demosi).
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian secara hukum Perdata materiil mengenai perselisihan Hubungan Industrial dalam perkara demosi berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor.03/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.DPS dan apa akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian ilmu hukum dengan aspek Normatif yakni mencari kasus perdata khusus Hubungan Industrial beserta putusannya, menggunakan pendekatan peundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah demosi atau penurunan jabatan Dalam UUK maupun peraturan perundang-undangan lain terkait dengan ketenagakerjaan tidak memuat pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut namun Pemberian sanksi Demosi pada Karyawan atau buruh, pada dasarnya haruslah sesuai dengan prosedur atau kesepakatan yang telah tercantum dalam suatu perjanjian kerja baik perjanjian kerja dalam bentuk PKWTT maupun PKWT. Dalam permasalahan demosi PT.Dewata seminyak tergugat terbukti menyalahi prosedur dan sangat tidak beralasan dalam melakukan tindakan demosi pada pihak penggugat maka berdasarkan surat perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak, hakim memutuskan menjatuhkan sanksi pada pihak tergugat untuk melunasi hak-hak yang belum dibayarkan pada pihak penggugat sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tersebut.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perselisihan Hubungan Industrial, Demosi