TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Dewasa ini perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berkembang dengan sangat pesat. Berbagai bentuk penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual kemudian hadir dalam mendukung terciptanya perlindungan hukum terhadap pemegang hak kekayaan intelektual di Indonesia. Hak eksklusif yang dimiliki oleh para pencipta, penemu dan pendesain ini kerap kali disalahgunakan tanpa hak oleh orang lain untuk kepentingan pribadi dengan mendapatkan keuntungan ekonomi. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyelesaian sengketa dibidang kekayaan intelektual dan untuk mengetahui bentuk-bentuk mediasi yang dapat dipilih atau digunakan dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan terhadap penyelesaian sengketa di pengadilan dilakukan dengan mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan niaga dan melakukan penuntutan pidana pada pengadilan umum. Arbitrase juga dapat dipilih sebagai media penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Selain itu negosiasi, konsiliasi dan mediasi merupakan beberapa bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Adapun bentuk mediasi yang dimaksud disini adalah mediasi sukarela (di luar pengadilan) dan mediasi penal dalam tuntutan pidana.
Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Penyelesaian Sengketa, Mediasi.