REGULASI PEMASANGAN SPEED BUMP BERKAITAN FAKTOR KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT
Abstract
Speed bump dibangun dengan harapan bahwa kendaraan bermotor yang akan melintasinya lebih waspada dan berhati-hati dengan memperhatikan dan mengontrol laju kecepatan kendaraannya. Permasalahan terjadi jika speed bump yang dibangun tidak sesuai standar yang telah diatur seperti fungsi, ukuran, ketinggian, dan lebar. Penulisan ini menggunakan mengemukakan dua permasalahan, yakni: bagaimana regulasi dan pengaturan mengenai speed bump, dan faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam kaitannya dengan pembuatan speed bump. penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan, perundangan, pendekatan konsep hukum dan pendekatan fakta. Hasil dari penulisan ini, regulasi pemasangan speed bump diatur melalui keputusan menteri dan peraturan daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum serta faktor-faktor hukum yang berfungsi dimasyarakat.
Kata Kunci: speed bump, faktor, pengaturan