PENERTIBAN PENYALAHGUNAAN TROTOAR SEBAGAI TEMPAT PARKIR KENDARAAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 7 TAHUN 2016
Abstract
Dewasa ini pelanggaran penyalahgunaan fungsi trotoar masih sering terjadi. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Badung telah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemerintah dalam hal ini telah menunjuk instansi terkait yang diberikan wewenang untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran tersebut. Mengenai fungsi trotoar secara khusus telah diatur pada ketentuan Pasal 10 ayat (3), yang menentukan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Walaupun penjelasan sudah tertera dengan jelas namun nyatanya tingkat pelanggaran yang terjadi masih cukup tinggi, khususnya perihal parkir kendaraan di trotoar. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian guna mengetahui bagaimana penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggar serta hambatan yang dihadapi dalam melakukan penertiban. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah melakukan penertiban berupa tindakan penderekan terhadap kendaraan. Dalam melakukan penertiban tidak jarang petugas mengalami beberapa kendala, kendala pertama petugas belum dapat bertindak secara tegas dalam melakukan penertiban dikarenakan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tidak diatur perihal ketentuan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar, selain itu fakor penghambat selanjutnya dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban umum, khususnya untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan.
Kata Kunci: Trotoar, Parkir, Penertiban.