Perlindungan Non-Fungible Token Art: Inovasi Karya Cipta Perspektif Hak Cipta
Abstract
The purpose of this paper is to analyze non fungible token art based on the Copyright Law no. 28 of 2014, as well as efforts to prevent other parties from violating the copyright. The research method used in this paper is a normative legal research method. By using a conceptual approach, and a statutory approach. The search for legal materials is carried out by means of document studies. The analysis in this paper is qualitative. The results of this study are that non fungible token art is an image that is included as an object protected by copyright, the nature of the receipt of the copyright is automatic, related to the prevention that can be done by business actors holding nft art copyright is to register the image, so that in the case of In this case, legal certainty about the copyright can be maintained, for people who know that the copyright object is used for commercial purposes without the knowledge of the copyright holder can report it to the ministry. Business actors who wish to reproduce or use a copyrighted work for commercial purposes are required to seek permission from the creator of the copyrighted work. Permits issued by business actors are based on a license agreement written, attended, and signed by the parties, which contains the rights and obligations of the parties to the use of the copyright holder's work.
Tujuan tulisan ini adalah menganalisis non fungible token art berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta no. 28 Tahun 2014, serta upaya untuk mencegah pihak lain melanggar hak cipta tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Penelusuran terhadap bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen. Analisis pada tulisan ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa bahwa non fungible token art adalah gambar yang termasuk sebagai objek yang dilindungi oleh hak cipta, yang sifat dari penerimaan hak cipta tersebut adalah otomatis, terkait pencegahan yang dapat dilakukan pelaku usaha pemegang hak cipta nft art adalah dengan mendaftarkan gambar tersebut, agar dalam hal ini kepastian hukum terhadap hak cipta tersebut dapat terjaga, terhadap orang yang mengetahui objek hak cipta digunakan untuk komersial tanpa sepengetahuan pemegang hak cipta dapat melaporkan kepada kementerian. Pelaku usaha yang ingin menggandakan maupun menggunakan suatu karya cipta, dengan tujuan komersial, maka pelaku usaha tersebut wajib untuk meminta izin kepada pencipta dari karya cipta tersebut. Izin yang dilakukan pelaku usaha didasari dengan perjanjian lisensi yang ditulis, dihadiri, dan ditandatangani oleh para pihak, yang isinya mengenai hak dan kewajiban para pihak terhadap penggunaan karya dari pemengang hak cipta.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.