Kewenangan Pra Peradilan Dalam Memeriksa Dan Memutus Penetapan Status Tersangka

  • I Gusti Ayu Ica Laksmi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Nyoman Satyayudha Dananjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penetapan tersangka dalam pra peradilan serta status tersangka seseorang yang digugurkan dalam pra peradilan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pra peradilan dalam KUHAP memiliki fungsi perlindungan  terhadap Hak Asasi Manusia  dari perbuatan sewenang-wenang penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan bagi seorang tersangka diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 G ayat  1 UUD 1945,  serta sesuai dengan asas presumtion of innocence dan asas persamaan dimuka hukum. Penetapan tersangka merupakan wewenang pra peradilan akan tetapi pra peradilan tidak dapat membatalkan status tersangka, karena pada dasarnya pra peradilan tidak dapat menghapus kesalahan serta bukti yang cukup untuk penetapan seorang tersangka, melainkan hanya menguji prosedur secara formil.  Seseorang yang telah digugurkan status tersangkanya dapat kembali menjadi tersangka jika terdapat bukti baru yang didapatkan oleh penyidik, sekurang-kurangnya 2 alat bukti dapat mengembalikan seseorang yang status tersangkanya digugurkan dapat kembali lagi menjadi tersangka, terdapatnya perlindungan terhadap hak tersangka tidak mengakibatkan bahwa seorang tersangka dinyatakan tidak bersalah atau dugaan tindak pidananya dinyatakan gugur, dimana dapat menimbulkan adanya penyidikan ulang berdasar dengan tata cara dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penetapan Tersangka, Pra Peradilan


 


ABSTRACT


The purpose of writing this article is to find out the legal protection against the determination of a suspect in pre-trial and the status of a suspect in a person who was aborted in a pre-trial. This writing uses a normative legal research method using a statutory and conceptual approach. The results of this study indicate that pre-trial in the Criminal Procedure Code has the function of protecting human rights from arbitrary actions by law enforcement in the criminal justice system. Protection for a suspect is regulated in Article 27 Paragraph 1 and Article 28 G Paragraph 1 of the 1945 Constitution, and is in accordance with the principle of presumption of innocence and the principle of equality before the law. Determination of a suspect is a pre-trial authority, but pre-trial cannot cancel the status of a suspect, because basically the pre-trial cannot erase errors and sufficient evidence for the determination of a suspect, but only examines formal procedures. A person who has had his suspect status aborted can return to being a suspect if there is new evidence obtained by the investigator, at least 2 pieces of evidence can return a person whose suspect status has been aborted and can return to being a suspect, the protection of the suspect's rights does not result in a suspect being declared not guilty or the alleged crime is declared void, which can lead to a re-investigation based on the procedures and provisions that have been regulated in the law.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-29
How to Cite
ICA LAKSMI, I Gusti Ayu; DANANJAYA, Nyoman Satyayudha. Kewenangan Pra Peradilan Dalam Memeriksa Dan Memutus Penetapan Status Tersangka. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 948-958, dec. 2021. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/79678>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i11.p08.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)