Penafsiran Makna Alat Bukti Sempurna Akta Notaris dalam Sudut Pandang Pembuktian
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis akta sebagai alat bukti sempurna. Yang mana pada kenyataannya akta masih dipermasalahkan dalam keotentikannya. Sebagai alat bukti sempurna tentunya akta memiliki sifat ultimatum, tidak dapat digugat dan pengadilan wajib menolak pemeriksaan perkara terkait pembantahan akta. Namun pada kenyataannya akta masih dapat disangkal bahkan dibatalkan, sehingga terdapat inkonsistensi pengertian alat bukti sempurna. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang bermula dari isu hukum kekaburan norma nilai sempurna dalam akta. Hasil penelitian menunjukkan. Akta otentik merupakan alat bukti sempurna, yang tidak memerlukan alat bukti lain. Berdasarkan pasal 16 ayat (9). Akta otentik bisa berubah menjadi akta dibawah tangan karena salah satu syarat pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi. Mengenai kekuatan pembuktian sempurna diperlukan, maka harus menggunakan cara penafsiran, penulis menggunakan tiga cara penafsiran, gramatikal, sistematis, dan teleologis. Bahwa berdasarkan penafsiran sistematis Akta Otentik dapat diartikan sebagai alat bukti sempurna ketika sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Akta Otentik tidak dapat dikatakan sempurna Ketika masih ada yang menggugatnya, hal ini disebabkan kurangnya syarat materiil didalam Akta Otentik.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.