Member of
Publication Ethic
Jurnal Kertha Wicara sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak bulan Desember 2012 yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana, dengan Nomor E- ISSN Nomor 2303-0550 . Publikasi Artikel sesuai dengan Publication Ethic.
Open Access Policy Ethic
Jurnal ini adalah jurnal electronic yang berbasis Open Access Journal, secara etika, artikel dalam jurnal ini dapat diakses secara terbuka oleh pembaca yang dimaksudkan untuk mendukung perkembangan dunia global dalam penyebaran ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan hasil-hasil studi di bidang hukum, baik hukum dalam ranah lokal, nasional maupun internasional di bidang hukum sesuai dengan focus dan scope jurnal ini.
Publication Frequency
Frekuensi penerbitan jurnal ini adalah secara berkala 1 bulanan
Publication Ethic for Board of Editors:
Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui proses Peer-Review Process yang diawali dengan telaah dan review journal template oleh Board of Editors atau Dewan Redaksi sebagai berikut:
- Board of Editor sebagai pengelola jurnal (editor) yang bertugas memeriksa dan memastikan secara seksama bahwa artikel yang sedang ditelaah harus memenuhi Pedoman penulisan Jurnal (Author Guideline) dan Template Journal.
- Managing Editor bertugas mengembalikan artikel sesuai hasil telaah dari Editors manakala artikel masih belum memenuhi Author Guidelines dan Template Journal serta etika publikasi untuk penulis.
- Dalam proses telaah oleh Editorial Team, juga dilakukan telaah berkaitan dengan hasil pengecekan similarity (Turnitin).
- Editor Jurnal bertugas untuk memutuskan artikel yang layak dipublikasikan, dengan mempertimbangkan hasil telaah awal dari tim editors, validitas artikel dari hasil reviewers, kemanfaatan maupun kontribusi substansi artikel dalam rangka pengembangan ilmu hukum bagi peneliti, akademisi, maupun praktisi, khususnya berkaitan dengan pengembangan substansi hukum baik secara lokal, nasional, maupun internasional.
Publication Ethic for Reviewers
Dalam jurnal ini, semua artikel yang dipublikasikan melalui proses peer review yang dilakukan oleh reviewer. Reviewer bertugas menilai substansi artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan -masukan baik yang berkaitan dengan state of arts maupun komponen substansi relevan lainnya. Proses review secara etika dilaksanakan untuk substansi artikel, kritik dan masukan dilakukan secara obyektif. Reviewer memberikan penilaian, pandangan serta masukan secara jelas yang didukung oleh argumentasi yang jelas.
Kritik terhadap pribadi penulis merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak pada tempatnya dilakukan oleh reviewer selama dalam proses me-review pada jurnal ini.
Reviewer bertugas secara detail menilai serta mengidentifikasi relevansi dokumen hukum, konsep, teori maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan menganalisis. Proses review tidak boleh dilaksanakan oleh reviewer dalam hal ada konflik kepentingan dengan penulis. Reviewer tidak boleh menggunakan artikel yang sedang di-review untuk kepentingannya sendiri.
Publication Ethic for Authors
Penulis yang ingin mempublikasikan artikelnya dalam jurnal ini wajib mengikuti persyaratan sebagaimana disajikan dalam Author Guidelines dan Journal Template. Penulis wajib menyajikan metode penelitiannya secara jelas dan akurat sesuai dengan kelaziman metode penelitian dalam bidang ilmu hukum. Data-data yang disajikan baik dalam bentuk tabel harus mencantumkan sumbernya. Ketidakjujuran dalam penyampaian data maupun referensi merupakan perilaku yang tidak etis yang tidak ditoleransi dalam jurnal ini..
Berkaitan dengan orisinalitas dialakukan melalui proses Turnitin serta jika penulis menggunakan hasil studi terdahulu untuk mendukung artikelnya harus dipastikan bahwa secara etis penggunaan karya yang dikutip sudah disebutkan sumbernya melalui mekanisme footnote yang tepat. Penulis tidak boleh mengirim artikel yang sama pada beberapa jurnal, serta artikel yang sama yang sudah dipublikasikan di tempat lain tidak boleh diajukan pada jurnal ini, karena tindakan tersebut merupakan prilaku yang tidak etis..
Nama-nama yang dicantumkan dalam artikel sebagai penulis adalah keseluruhan orang yang berkontribusi dalam penulisan artikel tersebut. Pencantuman nama penulis yang tidak memberikan kontribusi terhadap terwujudnya artikel yang akan dipublikasikan adalah merupakan prilaku yang tidak etis.