SIKAP DIAM BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN SEBAGAI OBJEK GUGATAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Abstract
Judul dari Jurnal ini “Sikap Diam Badan Atau Pejabat Pemerintahan Sebagai Objek Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara”. Sikap diam dari badan atau pejabat tata usaha negara disebut sebagai KTUN Fiktif. Namun dalam penormaannya, sikap diam dari badan atau pejabat tata usaha negara dibedakan menjadi KTUN Fiktif Negatif dan KTUN Fiktif Positif yang menimbulkan konflik norma dalam penerapannya. Keadaan tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum bagi penggugat untuk mengajukan gugatan atau permohonan dalam menggunakan KTUN Fiktif Negatif dan KTUN Fiktif Positif sebagai objek sengketa tata usaha negara. Sehingga dalam tulisan ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi dari masing-masing ketentuan yang mengatur KTUN Fiktif Negatif dan KTUN Fiktif Positif dan mengetahui upaya untuk mengatasi konflik norma tersebut.
Jenis penelitian yang dipergunakan merupakan jenis penelitian normatif dengan mengutamakan penelitian terhadap kaidah atau norma hukumnya dan asas hukum serta norma hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa norma hukum yang mengatur KTUN Fiktif Negatif dan KTUN Fiktif Positif masing-masing masih diakui keberlakuannya dalam beberapa Putusan PTUN yang menerima KTUN Fiktif Negatif atau KTUN Fiktif Positif sebagai objek sengketa tata usaha negara. Hal tersebut terlihat pada ketentuan Peralihan UU AP tidak mencabut ketentuan Pasal 3 UU PTUN. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik norma adalah dengan menggunakan asas hukum yaitu lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama).
Kata Kunci : Sikap Diam, Badan/Pejabat Pemerintahan, Objek Sengketa PTUN