PENGATURAN ARBITRASE ONLINE SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE
Abstract
Penyelesaian sengketa dewasa ini tidak hanya melalui jalur litigasi namun juga dikenal melalui jalur non litigasi (alternatif penyelsaian sengketa). Dalam menyelesaikan sengketa bisnis e-commerce diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif untuk menangani aktivitas online. Dalam Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak diatur secara tegas mengenai arbitrase online, kelebihan, kekurangan dan hambatan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia, sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan bagaimanakah pengaturan arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa di dalam sistem hukum Indonesia. Serta mengkaji akibat hukum yang akan ditimbulkan dari penyelesaian sengketa E-Commerce melalui arbitrase online. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Arbitrase Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak diatur secara tegas di dalam Sistem Hukum Indonesia. Pengaturan arbitrase online secara eksplisit sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat diterapkan di Indonesia karena telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Arbitrase online mempunyai beberapa kelebihan antara lain : waktu dan mekanisme arbitrase online cepat, murah dan sederhana. Kekurangan prosedur acara arbitrase online apabila diterapkan di Indonesia adalah tidak adanya seperangkat kelengkapan dan prosedural serta akses internet yang memadai.
Kata Kunci : Arbitrase, E-Commerce, Penyelesaian Arbitrase