PENGATURAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TERKAIT KEGIATAN PROMOSI YANG MERUGIKAN PENGGUNA JALAN
Abstract
Pelaku usaha tidak sepatutnya melakukan kegiatan promosi di jalan, dengan pola pemasaran memberikan brosur kepada setiap pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor yang sedang melintas. Motif ekonomi mengakibatkan pelaku usaha menghalalkan segala cara agar hal tersebut tercapai, tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, baik dalam hal ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan serta sanksi hukum terkait kegiatan promosi bagi pelaku usaha yang merugikan pengguna jalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah pengaturan dan sanksi hukum terkait kegiatan promosi bagi pelaku usaha yang merugikan pengguna jalan terdapat dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kata Kunci: Promosi, Pelaku Usaha, Pengguna Jalan, Pengaturan.