PENEGAKAN TINDAK PIDANA HOAX DENGAN VIRTUAL POLICE DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Tujuan dalam pelaksanaan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hal sebaga berikut: (1) mengetahui dan menganalisis pengaturan Virtual Police di Indonesia; dan (2) untuk mengetahui dan menganalisis tentang penegakan tindak pidana hoax dengan Virtual Police dalam Perspektif Restorative Justice. Dalam penyusunan penelitian ini tergolong menggunakan penelitian hukum normatif atau yang bisa juga disebut dengan penelitian doktriner yang menggunakan 2 jenis pendekatan dalam penulisan ini yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitan dapat diketahui bahwa pengaturan Virtual Police di Indonesia termuat secara ekspisit dalam “Surat Edaran (SE) KAPOLRI Nomor SE/2/11/2021”, Virtual Police merupakan upaya yang ditempuh oleh Kepolisian Republik Indonesia yang membentuk sebuah satuan yang beroperasi dalam ranah digital dengan tujuan pemberantasan Hoax yang marak dilakukan dalam masyarakat, Virtual Police dalam menjalankan tugasnya berpegang pada prinsip Restorative Justice dengan pendekatan preventive melalui teguran secara tertulis yang dilayangkam secara langsung melalui Direct Messege dan mengenai penegakan tindak pidana hoax dengan Virtual Police dalam Perspektif Restorative Justice berpegangan pada surat edaran (SE) Kapolri yang mengutamakan langkah pencegahan di bandingkan dengan pemidanaan, maka penegakannya mendahulukan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara, konsep penegakan ini dengan memonitoring dugaan terjadinya pelangaraan apabila adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi propaganda berita bohong maka akan diberikan warning dalam bentuk pesan langsung kepada akun yang di dugaan melanggar, selanjutya pemanggilan kepada yang terduga melanggar untuk menjelaskan dan diberikan tindakan jika kebenaran terbukti melanggar
ABSTRACT
The purpose of this research is to examine the following: (1) to know and analyze the Virtual Police arrangement in Indonesia; and (2) to find out and analyze the enforcement of hoax crimes with the Virtual Police in a Restorative Justice Perspective. The preparation of this research uses normative legal research or doctrinal research that uses 2 types of approaches in this writing, namely the statutory approach and the conceptual approach. Based on the results of the research, it can be seen that the regulation of the Virtual Police in Indonesia is explicitly contained in the "Circular Letter (SE) of the KAPOLRI Number SE/2/11/2021", Virtual Police is an effort taken by the Police in forming a unit that operates in the digital space with the aim of Hoax eradication is carried out by the community, Virtual Police in their duties adhere to the principles of Restorative Justice with a preventive approach, through direct written warnings through Direct Messages and regarding the enforcement of hoax crimes with Virtual Police in the Restorative Justice Perspective holding on to (SE) the National Police Chief who prioritizes prevention over punishment, then enforcement prioritizes Restorative Justice in resolving cases, this enforcement concept monitors the occurrence of alleged violations that have the potential to propagate false news, then a warning message is given directly to the account suspected of violating it, then the caller will be called an to explain and be given action if the truth is proven to be in violation.