PENERAPAN ASAS PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan persidangan perkara pidana secara online di Indonesia serta untuk memahami dan menganalisis terkait penerapan asas pemeriksaan pngadilan terbuka untuk umum dalam persidangan perkara pidana secara online. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penulisan menjelaskan bahwa Pengaturan Terkait Persidangan Perkara Pidana Secara Online di Indonesia termuat secara rinci dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta Penerapan Asas Pemeriksaan Pngadilan Terbuka Untuk Umum Dalam Persidangan Perkara Pidana Secara Online dalam persidangan perkara pidana secara online pada prinsipnya, hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan, sehingga dapat dianggap prinsip persidangan terbuka untuk umum memang belum optimal diterapkan.