PENGATURAN HUKUM YANG MEMBATASI TINDAKAN EUTHANASIA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami bagaimana aturan hukum yang membatasi praktek euthanasia di Indonesia, apakah sudah sesuai dengan hak asasi manusia yang selama ini dianut oleh negara Indonesia, serta mengkaji ulang apakah diperlukan pembaharuan hukum terhadap aturan hukum yang membatasi praktek euthanasia tersebut. Hal ini dikarenakan, salah seorang perwakilan dari Komnas HAM yang sempat mengutarakan pendapatnya untuk pembaharuan hukum di Indonesia terhadap pelegalan euthanasia pada kondisi tertentu. Hal ini pun menjadi bertentangan, mengingat terdapat beberapa kasus permohonan euthanasia oleh beberapa pasien yang ditolak oleh pengadilan dengan alasan hak asasi manusia. Maka dari itu, perlu analisa lebih dalam mengenai aturan-aturan yang selama ini membatasi praktek euthanasia di Indonesia dari segi hak asasi manusia.
Kata Kunci: Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana
ABSTRACT
The aim of this paper is to understand how the law that limit the practice of euthanasia in Indonesia, whether it is already suitable with human rights concept which has been used by Indonesia, and reviewing whether we need a law renewal or not about the law that limit the practive of euthanasia. This is because, one of the representative of National Commission of Human Rights ever stated their opinion about legalization of euthanasia during certain condition. Their opinion obviously collided with one of court judgement, when they choose to decline a patient request to get euthanized, because respecting the human rights. That was the reason, why we need a deeper analysis about the law that limit the practice of euthanasia, in terms of human rights.
Keywords: Euthanasia, Human Rights, Criminal Law