KEWENANGAN HAKIM MENETAPKAN FAKTA PERISTIWA PIDANA SEBAGAI DASAR HUKUM

  • I Kadek Agus Widiastika Adiputra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah untuk menilai kewenangan hakim dalam menetapkan fakta-fakta peristiwa pidana sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan, dengan studi kasus pada perkara No. 324/Pdt.G/2023/PN. DPS. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif melalui pendekatan pustaka serta analisis kasus. Temuan studi menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim mencakup fakta-fakta yuridis yang diatur oleh undang-undang serta fakta non-yuridis. Hakim dapat mempertimbangkan pembuktian persangkaan untuk menetapkan fakta-fakta peristiwa pidana yang relevan, yang kemudian dapat dijadikan dasar dalam keputusan hakim. Pembuktian persangkaan membantu hakim dalam mengungkap fakta-fakta yang belum jelas. Dengan demikian, keputusan hakim dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kekuasaan kehakiman diimplementasikan melalui penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, di mana hakim memiliki wewenang untuk memutuskan perkara setelah melakukan sidang dan pemeriksaan di lingkungan peradilan.


ABSTRACT


 


The purpose of this study is to assess the authority of judges in determining the facts of criminal events as the basis for legal considerations in decisions, with a case study in case No. 324/Pdt.G/2023/PN. DPS. This study uses normative legal methodology through a literature approach and case analysis. The findings of the study indicate that the basis for judges' considerations includes legal facts regulated by law as well as non-legal facts. Judges can consider proving suspicions to determine relevant criminal facts, which can then be used as the basis for the judge's decision. Proof of suspicion helps judges in revealing facts that are not yet clear. Thus, the judge's decision can fulfill the public's sense of justice. Judicial power is implemented through law enforcement and the implementation of justice, where judges have the authority to decide cases after conducting trials and examinations in the judicial environment.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-21
How to Cite
WIDIASTIKA ADIPUTRA, I Kadek Agus; DANA SUGAMA, I Dewa Gede. KEWENANGAN HAKIM MENETAPKAN FAKTA PERISTIWA PIDANA SEBAGAI DASAR HUKUM. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 3526-3536, jan. 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/117833>. Date accessed: 22 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v13.i01.p04.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)