PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMMING) DI SOSIAL MEDIA DALAM PERSPEKTIF HAM

  • I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis perlindungan terhadap korban body shaming di sosial media baik dalam pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik serta untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap korban body shamming di sosial media dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perlindungan terhadap korban tindak pidana body shamming di sosial media termuat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Serta Pengaturan terhadap korban body shamming di sosial media dalam perspektif Hak Asasi Manusia adalah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap korban body shamming yaitu dalam ketentuan Pasal 4 UU HAM dengan tidak mengakui hak pribadi setiap orang, selain itu pelaku body shamming juga telah melanggar ketentuan Pasal 69 ayat 1 UU HAM dengan tidak menghormati hak asasi manusia orang lain dalam hal ini dengan melakukan tindakan body shamming terhadap korban. Kata Kunci: Perlindungan, Korban, Body Shamming, Hak Asasi Manusia ABSTRACT This study aims to identify and analyze the protection of victims of body shaming on social media, both in the regulation of the Criminal Code and the Information and Electronic Technology Act, as well as to identify and analyze the arrangements for victims of body shaming on social media in the perspective of human rights. . The research method used in this study is a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. The results of this study indicate that the protection of victims of the crime of body shaming on social media is contained in the provisions of Article 27 paragraph (3) of the ITE Law with a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah). As well as regulation of victims of body shaming on social media in the perspective of human rights, there is a violation of human rights against victims of body shaming, namely in the provisions of Article 4 of the Human Rights Law by not recognizing the personal rights of everyone, besides that the perpetrators of body shamming have also violated the provisions of Article 69 paragraph 1 of the Human Rights Law by not respecting the human rights of others, in this case by carrying out body shaming actions against the victim. Keywords: Protection, Victims, Body Shamming, Human Rights

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-24
How to Cite
OKA WIJANA, I Gusti Agung Bagus; DANA SUGAMA, I Dewa Gede. PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMMING) DI SOSIAL MEDIA DALAM PERSPEKTIF HAM. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 320-333, apr. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84131>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i02.p10.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)