Kontribusi Negara Dan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep “orang miskin” yang layak diberikan bantuan hukum, serta untuk mengetahui pengaturan ius contituendum terkait kontribusi advokat dan negara dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Indonesia negara berkembang yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Melalui amandemen ke-4 maka diatur jaminan atas hak asasi manusia merupakan hak setiap warga negara juga menjamin adanya persamaan dihadapan hukum. Kajian dalam tulisan ini merupakan penelitian yuridis normative yang berfokus pada kaidah-kaidah dan asas hukum. Dalam karya ilmiah ini akan memakai beberapa pendekatan, antara lain pendekatan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan obyek pembahasan (statue approach) serta pendekatan konsep “orang miskin” dan konsep-konsep lain yang terkait dengan obyek pembahasan (conseptual approach). Hasil studi menunjukan bahwa parameter yang digunakan untuk menentukan orang itu miskin atau tidak dan layak untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum adalah kemampuan orang tersebut untuk memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Dengan berlakunya UU Bantuan Hukum justru memperkuat peran advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin atau kelompok orang miskin.
Kata Kunci: Bantuan hukum, Miskin, Advokat
ABSTRACT
This study aims to understand the concept of "poor people" who deserve to be given legal aid, and to find out the ius contituendum arrangement related to the contribution of advocates and the state in providing free legal aid. Indonesia is a developing country that claims to be a country based on the law. Through the 4th amendment, the guarantee of human rights is the right of every citizen and guarantees equality before the law. The study in this paper is a normative juridical research that focuses on legal principles and principles. In this scientific paper, several approaches will be used, including the Prevailing Laws approach which is related to the object of discussion (statue approach) and the concept of "the poor" and other concepts related to the object of discussion (conceptual approach). The results of the study show that the parameter used to determine whether a person is poor or not and eligible for legal assistance in accordance with the Legal Aid Law is the person's ability to fulfill basic rights properly and independently. With the enactment of the Legal Aid Law, it actually strengthens the role of advocates in providing free legal assistance to the poor or groups of poor people.
Key Words: Legal Aid, Poor, Advocates.