IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN) DI INDONSIA

  • Anak Agung Istri Agung Gita Wangsa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Pornografi balas dendam merupakan suatu tindakan kejahatan seksual yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan konten dalam bentuk foto ataupun video asusila kedalam sosial media tanpa persetujuan orang tersebut dengan alasan balas dendam, kebencian, atau ingin mempermalukan orang tersebut. Perlindungan terhadap korban pornografi balas dendam di Indonesia nyatanya masih memerlukan banyak perhatian khusus. Adapun Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan norma hukum yang dapat dijadikan acuan dalam menjerat pelaku pornografi balas dendam khususnya dalam pasal 14 hingga pasal 15. Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa perlindungan terhadap korban dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Penulisan artikel ilmiah dengan metode penulisan yuridis normatif ini mengkaji mengenai bagaimana pengimplementasian perlindungan korban pornografi balas dendam sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pornografi balas dendam. Apakah kendala yang dihadapi dalam perlindungan korban pornografi balas dendam dan bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan? Kajian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahun terkait norma-norma hukum pornografi balas dendam hingga upaya yang dapat dilakukan untuk membuat perlindungan terhadap korban semakin baik. Hal ini perlu perhatian lebih karena penderitaan yang dihadapi korban pornografi balas dendam sangat luar biasa seperti penderitaan psikologis, fisik, hingga psikososial. Disamping itu terdapat masih banyak kendala didalamnya yang membuat gagalnya perlindungan terhadap korban terpenuhi.


ABSTRACT


Revenge porn is an act of sexual crime that is committed by distributing immoral content in the form of photos or videos on social media without the person's consent for reasons of revenge, hatred, or in order to humiliate that person. Protection for victims of revenge porn in Indonesia still requires a lot of special attention. Act No. 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence is a legal norm that can be used as a reference in ensnaring perpetrators of revenge porn, specifically in articles 14 and 15. In this law, it is also stated that the protection of victims is carried out by the Witness and Victim Protection Agency. Writing scientific articles using the normative juridical writing method examines how to implement the protection of victims of revenge porn following laws and regulations related to revenge porn. What obstacles are faced in protecting victims of revenge porn and what efforts can be made? Hopefully, this study can be an addition to the body of knowledge regarding the legal norms of revenge porn so that efforts can create better protection for victims. This requires more attention because the suffering faced by victims of revenge porn is extraordinary, including psychological, physical, and psychosocial suffering. Irrespective from that, many obstacles still make it impossible to protect victims

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-11-21
How to Cite
GITA WANGSA, Anak Agung Istri Agung; DANA SUGAMA, I Dewa Gede. IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN) DI INDONSIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 3, p. 280-294, nov. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/108560>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i03.p02.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)