PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

  • Wardah Berby Namirah Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Dewa Gede Dana Sugama Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini yaitu untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan serta mengetahui sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yaitu menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan bahan sekunder yaitu berupa buku-buku jurnal hukum. Serta menggunakan suatu pendekatan perundang-undangan ( The Statue Approach), fakta dan analisis.  Perlindungan hukum terhadap anak beserta sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta medapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan hukuman tambahan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang berupa hukuman kebiri yang dirumuskan didalam pasal 81 ayat (1) sampai dengan ayat (8) tambahan hukuman yang salah satunya berupa hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukuman tersebut berupa penambahan masa hukuman sepertiga dari ancaman pidana, pidana penjara mulai dari 10 hingga 20 tahun, pidana sehumur hidup serta pidana mati. Pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pengumuman identitas pelaku, pemasangan alat elektronik, dan Tindakan berupa kebiri.


The purpose of this study is to find out about the legal protection of child victims of crime and to find out the sanctions given to perpetrators of criminal acts of minors.  The type of research in this article is normative legal research, which uses primary legal sources, namely laws and regulations on child protection and secondary materials, namely legal journal books.  As well as using a legal approach (The Statue Approach), facts and analysis.  Legal protection for children along with criminal sanctions against perpetrators of crimes against children is regulated in "Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection which states that child protection is all activities that guarantee and protect children.  and their rights so that they can live, grow and develop and participate optimally in accordance with their dignity and humanity, as well as receive protection from violence and discrimination and additional punishments contained in the Government Regulation in Lieu of Law or Perppu Number 1 of 2016 concerning the second amendment to the above.  Law No. 23 of 2002 concerning child protection in the form of castration punishment which is formulated in Article 81 paragraphs (1) to (8) additional penalties, one of which is in the form of castration law for sexual crimes against minors.  The punishment is in the form of an additional sentence of one third of the criminal threat, imprisonment ranging from 10 to 20 years, life imprisonment and death penalty.  Additional penalties that will be issued are in the form of announcement of the identity of the perpetrator, installation of electronic devices, and actions in the form of castration.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-03
How to Cite
BERBY NAMIRAH, Wardah; DANA SUGAMA, I Dewa Gede. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 8, p. 1933-1947, july 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/79070>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i08.p18.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)