Kepastian Hukum mengenai Penjamin Simpanan bagi Nasabah pada Lembaga Perkreditan Desa di Bali
Abstract
The regulation of legal protection for customers who have savings funds in village financial institutions (LPD) is unclear. This causes no legal certainty for customers if the LPD experiences financial problems. The existence of LPDs in Bali is regulated in two types of legal rules, namely state law and customary law (legal pluralism). Analyzing the legal certainty aspects of deposit guarantor in statutory regulations and customary law is the aim of this research. This study uses a normative legal research methodology. This study uses two types of approaches namely, the statute and the conceptual approaches. The legal materials chosen as the basic analysis are primary and secondary legal materials. The conclusion of this study shows that the role of state law is more dominant than customary law. The above conclusion is shown by the fact of the research that most of the matters related to the technical operations of the LPD are regulated by the state law, in this case, is regional regulation about LPD. Based on the results of the study on the norms of local regulations on LPD and the nine awig –awig as a form of customary law from representatives of the nine regencies and city in Bali, there is no regulation on deposit guarantor institutions for LPD customers in Bali to provide legal protection. So that, regulating LPDs in Bali with two legal systems, namely the state law and the customary law system, does not guarantee legal certainty for the safety of customer's deposits.
Pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah yang mempunyai dana simpanan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) saat ini tidak jelas. Hal ini menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi nasabah apabila LPD mengalami masalah keuangan. Keberadaan LPD di Bali diatur dalam dua jenis aturan hukum yaitu hukum negara dan hukum adat (pluralisme hukum). Mengkaji aspek kepastian hukum penjamin simpanan dalam setiap norma dalam peraturan perundang-undangan serta dalam hukum adat merupakan tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (normatif). Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Adapun bahan hukum yang dipilih sebagai dasar analisis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian kesimpulan dari penelitian ini menyebutkan bahwa dua sistem hukum dalam pengaturan LPD di Bali menunjukkan peran hukum negara lebih dominan daripada hukum adat. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh fakta penelitian yang ditemukan bahwa sebagian besar hal yang berkaitan dengan teknis operasional LPD yang merupakan satu-satunya organisasi keuangan milik Desa Adat di Bali diatur oleh hukum negara dalam hal ini diatur dalam peraturan daerah tentang LPD. Kemudian, berdasarkan hasil kajian terhadap norma peraturan daerah tentang LPD dan terhadap sembilan awig–awig sebagai bentuk hukum adat dari perwakilan Kabupaten dan Kota di Bali, tidak ada ditemukan pengaturan tentang lembaga penjamin simpanan bagi nasabah LPD di Bali untuk memberikan perlindungan hukum. Dengan demikian pengaturan LPD di Bali dengan dua sistem hukum yaitu hukum negara dan sistem hukum adat ternyata tidak menjamin kepastian hukum bagi keamanan dana simpanan para nasabah.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.