TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH DALAM PERJANJIAN HIBAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 43 TAHUN 2018
Abstract
Bantuan berupa hibah diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, badan-badan usaha yang dimiliki oleh daerah, kelompok usaha yang ada pada masyarakat serta organisasi dalam masyarakat untuk melaksanakan pembangunan yang merata agar terciptanya pembangunan yang berkembang dan berkelanjutan. Tanggung jawab penerima hibah dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dan berbeda dengan usulan penggunaan dana hibah dan sanksi yang dapat diterima penerima hibah apabila tidak sesuai dengan usulan hibah menjadi permasalahan dalam artikel ini. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji tanggung jawab penerima hibah serta sanksi apabila tidak sesuai dengan penggunaan dana hibah. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari studi ini adalah bahwa dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2018, dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada SKPD/unit kerja terkait, maka masyarakat harus bertanggung jawab secara penuh atas dana yang digunakan. Apabila dana yang tidak sesuai digunakan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah, maka penerima hibah harus mengembalikan secara penuh dana tersebut kepada pemerintah. Sanksi yang dapat dikenakan penerima hibah apabila menyalahgunakan dana hibah dapat berupa sanksi administratif berupa pengembalian dana secara penuh kepada pemerintah daerah dan sanksi pidana apabila penerima hibah menggelapkan dana hibah.