Peran Notaris Dalam Proses Pembuktian Pada Sengketa Hak Atas Tanah di Pengadilan
Abstract
Dalam studi ini, bertujuan membahas mengenai tanggung jawab notaris atas akta yang berfungsi sebagai bukti di pengadilan, dan apakah notaris harus menghadiri panggilan pengadilan untuk berpartisipasi dalam proses pembuktian sengketa hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Di sini, penulis menggunakan metode fakta, analisis konsep hukum, dan analisis historis untuk membandingkan kebenaran teks dengan kenyataan sosial. Tujuan penulisan ini adalah guna meneliti tanggungjawab notaris atas akta yang menjadi alat bukti di pengadilan serta kewajiban notaris menghadiri panggilan pengadilan untuk terlibat dalam pembuktian sengketa ha katas tanah. Menurut penelitian ini, tanggungjawab notaris baik secara formil, materil maupun lahiriah atas aktanya sangat penting dalam suatu proses pembuktian. Notaris bertanggung jawab atas kebenaran formil para penghadap, khususnya jika akta tersebut adalah akta pihak. Namun, untuk kebenaran materiil, hanya penjelasan oleh penghadap yang menjadi tanggungjawab daripada notaris. Sedangkan untuk kebenaran materiil, notaris hanya bertanggungjawab atas bahwa benar apa yang tertuang pada akta merupakan kenyataan yang diberikan oleh para pembicara. MPD melindungi notaris dari kewajiban mereka untuk memenuhi panggilan pengadilan dan penyidikan. Berdasarkan undang-undang MPD bertugas untuk melaksanakan tindakan-tindakan tertentu apabila notaris mendapat panggilan baik oleh penyidik maupun oleh pengadilan. dalam hal notaris memberikan keterangan di pengadilan, notaris hanya menyampaikan keterangan sepanjang apa yang tertuang dalam akta.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.