UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA
Abstract
Pelanggaran terhadap hak eksklusif pencipta maupun pemilik hak terkait, akan berpengaruh buruk bagi motivasinya untuk berkreasi. Pengaturan penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Cipta yang terdiri lebih dari satu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terdapat kekaburan mengenai pilihan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ranah pelanggaran Hak Cipta, terutama mengenai upaya mediasi yang dimaksud masih implisit, sehingga perlu untuk diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengaturan Pasal 95 penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Cipta dalam ranah hukum perdata dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, dan Pengadilan Niaga sedangkan dalam ranah hukum pidana dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Khusus mengenai upaya mediasi dapat dilakukan upaya mediasi penal bagi pelanggaran Hak Cipta dalam ranah hukum pidana yaitu selain pembajakan dengan bantuan wewenang diskresi, dan mediasi sukarela apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta dalam ranah hukum perdata. Dengan demikian, penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Pasal 95 disesuaikan dengan ranah hukum pelanggarannya, mengenai upaya mediasi dapat dilakukan mediasi penal untuk penyelesaian tindak pidana Hak Cipta selain pembajakan dan mediasi sukarela untuk penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Cipta dalam ranah hukum perdata.
Kata kunci: Hak Cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Mediasi.