KEDUDUKAN DAN KEKUATAN SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kedudukan dan Kekuatan Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata”. Permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana kedudukan mengenai surat elektronik sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti surat elektronik dalam Hukum Acara Perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif. Surat elektronik dapat dijadikan alat bukti dalam hukum acara perdata jika memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 6 UU ITE yaitu berbentuk tertulis atau asli, dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan. Kedudukan surat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata adalah sebagai perluasan dari alat bukti. Nilai kekuatan pembuktian surat elektronik disetarakan dengan alat bukti tulisan. Surat elektronik dianggap sah apabila berbentuk tertulis atau asli, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan. Namun kekuatan pembuktian elektronik belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, karena masih butuh pengaturan yang lebih spesifik untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap perbuatan hukum perdata khususnya yang menyangkut surat elektronik. Oleh karena itu perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai surat elektronik untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pembuktian perkara perdata dan pengaturan tersebut hendaknya menentukan kapan sahnya suatu surat elektronik sebagai alat bukti.
Kata Kunci : Surat Elektronik, Alat Bukti, Pembuktian.