PENGGUNAAN LAYANAN GRAB EXPRESS SEBAGAI JASA ANGKUTAN BARANG DENGAN SEPEDA MOTOR
Abstract
Grab Express merupakan layanan untuk mengirim barang dengan moda transportasi roda dua (sepeda motor). Dalam perkembanganya Grab Express sebagai angkutan barang menimbulkan permasalahan terkait penggunaan sepeda motor sebagai alat angkutan barang. Hal tersebut memicu pertanyaaan tentang bagaimana pengaturan hukum layanan Grab Express dalam menyelenggarakan angkutan barang dengan sepeda motor dan bagaimana tanggung Jawab penyedia layanan grab express atas Kerusakan barang yang diterima oleh pengguna layanan Grab Express dengan sepeda motor.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Pengaturan hukum layanan Grab Express dalam menyelenggarakan angkutan barang dengan sepeda motor terdapat norma konflik antara PP No. 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan Pasal 10 ayat (2) dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Barang Pasal Pasal 137 ayat (3). Dalam PP angkutan jalan ada pengecualian bahwa sepeda motor dapat digunakan sebagai alat angkutan barang apabila memenuhi persyaratan teknis. Namun dalam UULLAJ angkutan barang wajib menggunakan mobil barang. Dan untuk tanggung jawab apabila terjadi kerusakan barang yang terima oleh konsumen maka yang bertanggung jawab adalah mitra Grab dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi.
Kata kunci: Grab Express, angkutan barang, pengaturan, tanggung jawab