PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG PEMBANTU SESETAN
Abstract
Abstrak
Cek sebagai surat berharga berlaku di Indonesia karena kebutuhan dagang sebagai alat pembayaran tunai yang praktis. Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Pembantu Sesetan, terdapat debitur yang memiliki rekening giro melakukan pembayaran sejumlah uang dengan memberikan surat cek untuk diunjukkan pada tertarik. Namun ketika cek itu dicairkan oleh pemegang cek tersebut (tertarik) di tolak oleh pihak bank karena tidak memiliki cukup dana. Permasalahan ini tentu menimbulkan kerugian bagi kreditur yang menerimanya saat transaksi berlangsung. Dari masalah tersebut menimbulkan sengketa antara pihak yang menerima cek kosong tersebut (tertarik) dan pihak yang menerbitkan cek kosong tersebut (penarik).
Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk meneliti (1) Apa akibat hukum bagi penerbit yang telah menerbitkan cek kosong dalam praktek perbankan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Pembantu Sesetan ? (2) Bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Pembantu Sesetan dalam hal terjadinya penerbitan cek kosong ?
Tujuan penelitian yaitu memahami dan melakukan analisis mengenai akibat hukum bagi debitur yang melakukan penerbitan cek kosong dalam praktek perbankan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Pembantu Sesetan dan untuk memahami upaya penyelesaian dari pihak Bank/kreditur dalam penerbitan cek kosong. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian menunjukan (1) Akibat hukum dari penerbitan cek kosong adalah penolakan, konfirmasi kepada nasabah pemberi cek dari bank, penutupan rekening setelah nasabah tersebut mendapat tiga kali surat peringatan terhadap dan memasukan nama nasabah ke daftar hitam perbankan di Bank Indonesia. (2) Upaya bank adalah mengambil tindakan preventif yaitu konfirmasi kepada penerbit untuk memastikan bahwa saldo direkeningnya mencukupi untuk dicairkan dan tindakan represif berupa penyelesaian surat cek kosong secara perdamaian kepada para pihak, memberikan sanksi kepada penerbit cek kosong berupa penutupan rekening sekaligus memasukan nasabah ke daftar hitam perbankan
Kata Kunci : Cek Kosong, Bank, Nasabah