KARYA CIPTA ELECTRONIC BOOK (E-BOOK) : STUDI NORMATIF PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA
Abstract
Berkembangnya kemajuan teknologi di Indonesia terhadap perkembangan Kekayaan Intelektual membuat penggunaan gadget dengan isu digitalisasi turut mendorong perkembangan Kekayaan Intelektual yaitu munculnya Hak Cipta di bidang produk digital yaitu electronic book (e-book). Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak ekonomi pencipta karya cipta electronic book (e-book) atas penghargaan ciptaan yang telah dibuat dengan menggunakan pemikiran dan ide kreatifnya. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Tulisan ini menghasilkan analisis bahwa perlindungan hak ekonomi pencipta karya cipta electronic book (e-book) adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan maanfaat ekonomi yaitu keuntungan atas ciptaannya, dan sanksi atas pelanggaran karya cipta electronic book (e-book), adalah menggandakan e-book secara liar, tersembunyi dan tidak diketahui orang lain serta menyebarluaskan tanpa seizin pencipta dapat dikenakan sanksi denda dan sanksi pidana yaitu dalam Pasal 113 ayat (4) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : Hak Cipta, Hak Ekonomi, Pelanggaran Hak Cipta, Buku Electronik.