PENGATURAN TERHADAP KEPAILITAN TRANSNASIONAL DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini berjudul “Pengaturan Terhadap Kepailitan Transnasional di Indonesia”. Adapun permasalahan dalam jurnal ini mengenai pengertian kepailitan transnasional dan pengaturan mengenai kepailitan transnasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dimana terdapat norma konflik di dalam ketentuan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yakni, dapat dijabarkan bahwa kepailitan transnasional adalah keadaan dimana suatu kasus kepailitan yang melewati batas teritorial dari suatu negara dimana didalamnya terdapat unsur-unsur asing yaitu kreditur dan/atau asetnya. Seiring perkembangan zaman adanya kepailitan transnasional kerap kali terjadi, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pengaturan mengenai kepailitan transnasional belum tegas sehingga belum dapat menyelesaikan permasalahan kepailitan transnasional.
Kata Kunci: Kepailitan, Transnasional, Indonesia