PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN PENGAMBILAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI KOTA DENPASAR
Abstract
Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Hal Tindakan Pengambilan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Lembaga Pembiayaan di Kota Denpasar”, Perlunya suatu alat transportasi sebagai sarana untuk mencapai tempat tujuan, tak heran masyarakat saat ini mengajukan kredit pinjaman di lembaga pembiayaan agar cepat memiliki kendaraan. Tulisan ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan ini yaitu apakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas eksekusi kendaraan bermotor dan bagaimana tanggung jawab Lembaga Pembiayaan di Kota Denpasar terkait dengan pengambilan paksa kendaraan yang belum jatuh tempo. Penyusunan ini dilakukan dengan metode penelitian empiris sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dalam tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor yang belum jatuhnya tempo sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tidak sahnya penarikan mobil membuat konsumen mengalami kerugian materill dan immaterill. Pertanggungjawaban pelaku usaha dalam hal ini Lembaga Pembiayaan di Kota Denpasar yaitu dimana pihak pelaku usaha yang harus memberikan ganti rugi atau pertanggungjawabnya terhadap konsumen sesuai dengan permasalahan ditinjau dari Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, Lembaga Pembiayaan.