PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KLINIK KESEHATAN PADMA BAHTERA MEDICAL CENTRE DENPASAR DENGAN DOKTER
Abstract
Perjanjian kerjasama yang tertulis di bidang pelayanan kesehatan sangat penting dalam menjalankan sebuah klinik kesehatan. Perjanjian antara Klinik kesehatan dengan dokter yang berpraktik memberikan aturan, hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Sehingga apabila terjadi wanprestasi para pihak dapat mengetahui dan bertanggung jawab. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Klinik Padma Bahtera Medical Centre dengan para dokter dalam hal kerjasama pelayanan kesehatan. Yang kedua yakni upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama antara Klinik Kesehatan Padma Bahtera Medical Centre dengan dokter. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara klinik dengan dokter di Klinik Padma Bahtera Medical Centre Denpasar, semua Dokter yang berpraktik di Klinik mempunyai kontrak/perjanjian kerjasama yang tertulis mengenai kerjasama pelayanan kesehatan. Yang mengatur hubungan hukum antara Klinik dengan Dokter sehingga memberi aturan kepada masing-masing pihak dan kelancaran operasional Klinik. Selama pelaksanaan perjanjian kerjasama, tidak semua operasional berjalan dengan lancar dan harmonis. Upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila salah satu pihak baik Klinik ataupun Dokter belum merasa puas dengan hasil keputusan musyawarah tersebut maka pihak klinik menyarankan penyelesaian secara non litigasi yakni dengan cara mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Kata Kunci: Perjanjian, Kerjasama, Klinik, Dokter,