PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT BEREDARNYA AIR MINERAL KEMASAN HASIL EKSPLOITASI
Abstract
Makalah ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Beredarnya Air Mineral Kemasan Hasil Eksploitasi. Tujuan penulisan makalah ini untuk memberikan kejelasan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas mulai beredarnya produk air mineral kemasan hasil eksploitasi. Masalah yang diangkat dalam makalah ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen serta pertanggung jawaban hukum apabila sewaktu-waktu timbul hal-hal yang dianggap merugikan konsumen air mineral kemasan dari pihak penjual selaku penyedia air mineral kemasan tersebut dan dari pihak produsen air mineral kemasan itu sendiri. Makalah ini ditulis menggunakan metode yuridis normatif, dengan merujuk pada bahan pustaka yang dikaji. Hasil dari Analisa yang di bahas dalam penelitian ini, dapat disimpulkan sangat perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas beredarnya air mineral kemasan hasil eksploitasi dan sudah seharusnya pelaku usaha mementingkan hak-hak konsumen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta tetap bertanggung jawab apabila ditemukannya bukti bahwa pelaku usaha melakukan eksploitasi terhadap produknya, dan bagaimana cara konsumen meminta tanggung jawab ganti rugi terhadap tindakan kecurangan dari pelaku usaha apabila pelaku usaha menolak atau tidak memenuhi tuntutan ganti rugi dari konsumen.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pertanggung jawaban, konsumen, eksploitasi