PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN YANG TELAH KADALUARSA DI PASAR KERENENG DENPASAR
Abstract
Pelaku usaha berupaya menjual produk makanan kadaluarsa atau yang telah mendekati tanggal kadaluarsa guna mendapatkan keuntungan dan menghindari kerugian. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dan faktor penyebab konsumen sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum atas peredaran produk makanan kadaluarsa di Pasar Kereneng Denpasar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaku usaha wajib bertanggungjawab terhadap segala bentuk kerugian yang dialami konsumen. Konsumen tidak dapat menuntut produsen ataupun distributor terhadap produk yang dijualnya karena minimnya data dan informasi layanan pengaduan kepada produsen. Faktor kesadaran dan tingkat ketelitian konsumen menjadi faktor penghambat dalam memberikan perlindungan.
Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Peredaran Makanan, Kadaluarsa