Non Performing Loan sebagai Dampak Pandemi Covid- 19: Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan
Abstract
Terjadinya pandemi COVID-19 secara tidak langsung berimbas pada perekonomian nasional dan menyebabkan turunnya pendapatan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia bisnis termasuk juga pada industri jasa keuangan perbankan. Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengindentifikasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor perbankan, untuk mengidentifikasi apakah pandemi COVID-19 dapat digolongkan sebagai suatu keadaan kahar (force majeure) yang dapat menghapuskan kewajiban kredit dan mengidentifikasi langkah-langkah penyelamatan kredit yang dilakukan oleh pihak Perbankan dalam mengatasi Non Performing Loan (NPL) akibat adanya pandemi COVID-19. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian lapangan (yuridis empiris) dengan lokasi penelitian pada bank umum milik pemerintah daerah, bank umum milik swasta dan bank perkreditan rakyat di Bali. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Pandemi COVID-19 berdampak bagi operasional bank, menurunnya aktivitas penyimpanan dana di bank, menurunnya pertumbuhan kredit, serta meningkatnya Non Performing Loan (NPL). Pandemi COVID-19 digolongkan sebagai force majeure relative yang tidak menghapuskan kewajiban kredit dan hanya menangguhkan kewajiban. Upaya yang dilakukan oleh pihak bank adalah restrukturisasi kredit, melakukan pemantauan dan monitoring, serta melakukan penambahan fasilitas kredit. Terdapat perbedaan implementasi antara bentuk restrukturisasi yang diatur dalam POJK dengan pelaksanaannya di lapangan.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, 2021, Berita Resmi Statistik, Pertumbuhan Ekonomi Bali Triwulan I-2021
Bank Indonesia, 2021, Laporan Perekonomian Provinsi Bali Periode Februari 2021, Denpasar, Bank Indonesia
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum
Sutarno. (2004). Aspek-aspek hukum perkreditan pada bank. Alfabeta.
Karya Ilmiah (Tesis dan Jurnal)
Barus, A. C. (2017). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi non performing loan pada bank Umum di Indonesia. Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil: JWEM, 6(2), 113-122
Bidari, A. S., Simangunsong, F., & Siska, K. (2020). SEKTOR PERBANKAN di COVID-19. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1)
Dewangker, A. E. P. (2020). Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik. Jurnal Education and development, 8(3), 309-309
Diyanti, A., & Widyarti, E. T. (2012). Analisis Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal terhadap terjadinya Non-Performing Loan (Studi Kasus pada Bank Umum Konvensional yang Menyediakan Layanan Kredit Pemilikan Rumah Periode 2008-2011) (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).Dwihandayani, D. (2018). Analisis kinerja Non Performing Loan (NPL) perbankan di Indonesia dan faktor-faktor yang mempengaruhi NPL. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 22(3). 265-274
Erwiningsih, W. (2020). ELASTISITAS PEMBAYARAN PAJAK DALAM KONDISI FORCE MAJEURE. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 5(02), 253-268
Harun, U. (2016). Pengaruh Ratio-ratio Keuangan Car, Ldr, Nim, Bopo, Npl Terhadap Roa. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen, 4(1), 67-82
Hidayati, N., Permadi, I., & Santoso, B. (2020). Kewenangan Kreditur dalam Menjual Obyek Jaminan Tanah dan Bangunan Letter C tanpa Melalu Lelang. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 291-299
Kusuma, B., Wijaya, B. K., & Mariani, W. E. (2021). DAMPAK PANDEMI COVID-19 PADA SEKTOR PERHOTELAN DI BALI. Warmadewa Management and Business Journal (WMBJ), 3(1)
Nasution, D. A. D., Erlina, E., & Muda, I. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita, 5(2), 212-224
Ningsih, M. R., & Mahfudz, M. S. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Manajemen Industri Perbankan Syariah: Analisis Komparatif. POINT: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(1)
Nugraha, R., & Poernomo, S. L. (2021). Analisis Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum Perdata di Indonesia. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 917-930
Pakpahan, A. K. (2020). Covid-19 dan implikasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 59-64
Rasuh, D. J. (2016). Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 4(2).. 173-180
Satradinata, D. N., & Muljono, B. E. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK. 03/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 613-620.
Sinaga, N. A. (2021). PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 11(1)., 1-27
Sumarni, Y. (2020). Pandemi Covid-19: Tantangan Ekonomi Dan Bisnis. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(2), 46-58
Suparman, N. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 6(1), 31-42
Syamni, G. (2011). Pengaruh Penggolongan Kredit terhadap Non Performing Loan pada PT. BANK Tabungan Negara (Persero) Lhokseumawe. In Seminar Nasional dan Call paper. Unisbank, Semarang., 1-16
Thorik, S. H. (2020). Efektivitas pembatasan sosial berskala besar di indonesia dalam penanggulangan pandemi covid-19. ADALAH, 4(1)., 115-120
Utami, P. D. Y., Diantha, I. M. P., & Sarjana, I. M. (2018). KEDUDUKAN HUKUM GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG NOTARIIL DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN Oleh. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017, 201
Wahyuni, Sri. "FORCE MAJEURE DAN NOTOIR FEITEN ATAS KEBIJAKAN PSBB COVID-19." Jurnal Hukum Sasana 6, no. 1 (2020): 1-15
Wibawa, P. P. A., & Artadi, I. K. (2014). Akibat Hukum Terhadap Debitur atas Terjadinya Force Majeure (Keadaan Memaksa). Kerthasemaya Unud, 1(1)
Sumber Internet
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200312075307-4-144247/who-nyatakan-wabah-covid-19-jadi-pandemi-apa-maksudnya diakses pada tanggal 28 Oktober 2020.
https://covid19.go.id/ diakses pada tanggal 7 Juli 2021.
https://kemlu.go.id/pretoria/id/news/4771/langkah-dan-upaya-pemerintah-indonesia-dalam-menangani-dan-menghadapi-virus-novel-corona-2019-n-cov diakses pada tanggal 28 Oktober 2020.
https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan diakses pada tanggal 7 Juli 2021.
Monica Wareza, 2020, Erick : Laba bank-bank BUMN tergerus 40% akibat Covid-19, diakses dari : https://www.cnbcindonesia.com/market/20201201134620-17-206022/erick-laba-bank-bank-bumn-tergerus-40-akibat-covid-19, pada tanggal 15 Juli 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)