KOMERSIALISASI RUANG ANGKASA OLEH PERUSAHAAN SWASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Artikel dengan topik ruang angkasa ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif dalam hukum internasional terhadap aktivitas komersialisasi ruang angkasa yang dilaksanakan oleh perusahaan swasta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam studi ini diperoleh hasil bahwa instrumen hukum internasional belum mengatur aktivitas komersialisasi ruang angkasa oleh perusahaan swasta, ketidakjelasan instrumen hukum ini menjadi celah tersendiri bagi negara-negara untuk mengatur sendiri yurisdiksinya terhadap komersialisasi ruang angkasa dilaksanakan oleh perusahaan swasta. Batasan-batasan dalam aktivitas komersialisasi yang dilaksanakan oleh perusahaan swasta belum secara jelas diatur dalam instrumen hukum internasional, serta pertanggungjawaban atas aktivitas komersialisasi ruang angkasa secara hukum internasional adalah menjadi tanggung jawab negara.
The aim of this article with the space topic is to find out how the perspectives in international law are on the commercialization of space activities carried out by private companies. This study uses a normative juridical research method with a statute approach. In this study, the results show that international legal instruments have not regulated the commercialization of space by private companies, this legal instrument obscurity is a separate loophole for countries to regulate their own jurisdiction over space commercialization carried out by private companies. The limitations on commercialization activities carried out by private companies have not been clearly regulated in international legal instruments, and the responsibility for space commercialization activities under international law is the responsibility of the state.