PERTANGGUNGJAWABAN BANK KEPADA NASABAH BILAMANA MENGALAMI LIKUIDASI

  • Gusti Ayu Mirah Febriary Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Devi Yustisia Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel memiliki maksud guna dapat mengetahui pengaturan terkait dengan bank yang diliikuidasiĀ  pada sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pihak bank kepada nasabah bilamana mengalami likuidasi. Adapun yang dipergunakan sebagai metode metode untukĀ  mengkaji artikel ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Dalam metode penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual sebagai suatu cara untuk memecahkan masalah berdasarkan bahan hukum yang didapatkan dan dianalisis dengan teknik deskripsi kualitatif. Setelah dikaji maka didapatkan hasil bahwa pengaturan terkait dengan likuidasi bank dalam sistem perbankan di Indonesia sebenarnya sudah diatur. Hal tersebut dapat dilihat pada UU Perbankan, UU LPS, Peraturan Pemeriintah Nomor 25 Tahun 1999 dan ketentuan lainnya. Dasarnya dalam ketetapan tersebut memuat hal yang sama yaitu bahwa likuidasi merupakan akhir dari kegagalan bank. Dalam hal bank mengalami likuidasi, maka bank harus mengembalikan simpanan yang dimiliki oleh nasabah. Bilamana aset yang dimiliki bank tidak mencukupi, maka komisaris, direksi dan pemegang saham bisa diminta pertanggungjawabannya untuk memenuhi kewajiban dari bank tersebut.


The purpose of this research is to find out what arrangements currently exist in relation to the liquidation of banks in the banking system in Indonesia and to determine the accountability of the bank to its customers when it goes into liquidation. The method used in reviewing this research is the normative legal research method. Which in this normative legal research method uses a statutory approach and a conceptual approach as a way to solve problems from the data obtained. Regulations related to bank liquidation in the banking system in Indonesia have actually been regulated. This can be seen in the Banking Law, LPS Law, Government Regulation Number 25 of 1999 and other provisions. Basically, the provisions contain the same thing, namely that liquidation is the end of bank failure. In the event that the bank goes into liquidation, the bank must return the deposits held by the customer. If the assets owned by the bank are not sufficient, then the members of the board of directors, commissioners and shareholders can be held accountable for fulfilling the obligations of the bank.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-29
How to Cite
FEBRIARY ADHYAKSA, Gusti Ayu Mirah; YUSTISIA UTAMI, Putu Devi. PERTANGGUNGJAWABAN BANK KEPADA NASABAH BILAMANA MENGALAMI LIKUIDASI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 1005-1015, apr. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/79116>. Date accessed: 06 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p02.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>