EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan penyusunan jurnal ini ialah untuk menganalisis terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pada perjanjian kredit di masa pandemic covid-19, serta upaya lebih lanjut yang bisa dilaksanakan oleh para pihak demi melindungi hak-hak mereka. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa pandemi covid-19 dikualifikaskan sebagai keadaan yang tidak dikehendaki yang bersifat relative sehingga eksekusi terhadap jaminan fidusia tidak dapat dilakukan karena debitur dibebaskan dari pertanggungjawaban dan upaya yang bisa dilaksanakan oleh para pihak untuk melindungi hak-haknya adalah melakukan negosiasi kembali terhadap isi perjanjian. Kata Kunci: eksekusi, perjanjian, jaminan fidusia, covid-19, force majeure. ABSTRACT The purpose of compiling this journal is to analyze the implementation of the execution of fiduciary guarantees on credit agreements during the covid-19 pandemic, as well as further efforts that can be carried out by the parties to protect their rights. This paper uses a normative legal research method using a statutory and conceptual approach. The results of this paper indicate that the covid-19 pandemic is classified as an undesirable condition that is relative so that the execution of fiduciary guarantees cannot be carried out because the debtor is freed from liability and the effort that can be carried out by the parties to protect their rights is to renegotiate against the contents of the agreement. Keywords: execution, agreement, fiduciary guarantee, covid-19, force majeure