PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM BERTRANSAKSI ONLINE BERLANDASKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999

  • Kadek Ari Armando Sutama Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Gede Pradnya Yustiawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisian jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pelanggan dalam transaksi online dan Bagimana perlindungan secara yuridis kepada pelanggan dalam transaksi online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindunga konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif diakibatkan adanya suatu kekosongan norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem transaksi online fondasinya tidak jauh beda dengan transaksi jual beli menurut biasanya. Penghubung primer dalam transaksi online ialah flatform digital. Perlindungan hukum sama dengan perlindungan atas kewenangan pelanggan, kewenangan pelanggan dimuat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selanjutnya wujud perlindungan hukum atas pelanggan ialah penuntasan konflik pelanggan, metode penyelessaian konflik pelanggan dilakukan asalkan dalam transaksi online kedapatan kelalaian atas hak-hak pelanggan. Sistem peneylesaian konflik pelanggan dapat dilaksanakan menggunakan jalur pengadilan dan/atau diluar Mahkamah, keyakinan ini disusun dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-08
How to Cite
SUTAMA, Kadek Ari Armando; YUSTIAWAN, Dewa Gede Pradnya. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM BERTRANSAKSI ONLINE BERLANDASKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 8, p. 1562-1569, mar. 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84536>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i08.p7.
Section
Articles